Kota Bima LAWATANEWS
Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) NTB, LKPM NTB, LPPK TB dan LATSKAR NTB
adukan mantan direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kota Bima Julhaidi, SE. pada polres bima kota , Rabu(8/02/2023).
Nmr aduan/k/111/11/2023/NTB/res bima kota.
Ketua koordinator koalisi LSM Amiruddin, S. Sos
Kota bima mengatakan, ada banyak dasar dugaan Tindak Pidana Korupsi yang bisa dipertanyakan kepada Perumda kota bima ,seperti rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan terkadang minus dan tidak adanya transparasi publik.
“Banyak sekali temuan yang tidak masuk akal, seperti perjalanan dinas. gaji direktur, gaji karyawan, beban operasional beban administrasi dan umum kejelasan regulasi juga tidak transparan,” ujarnya.
Atas beberapa kejanggalan tersebut Amirudin mengadukan kepihak yang berwajib.
“Saya harap pihak inspektorat dan polres bima kota harus audit anggran 2 milyar yg tidak sesuai dengan SOP dan tidak adanya Perwali yg mengatur sedangkan September tahun 2021 ada temuan dari hasil RDP DPRD Kota Bima sebesar Rp. 500 juta lebih,
karena banyak sekali kejanggalan dan patut diduga adanya Tindak Pidana Korupsi yang terselubung. Nanti selain polres bima kota saya juga akan mengirim tembusan ke polda Provinsi ntb,” ungkapnya kepada Direksi lawtanews.(ad)