Wali Kota Bima Resmikan Layanan Emergency Call Public Safety Center 119

LAWATANEWS – Layanan Emergency Call Public Safety Center (PSC) 119 Kota Bima hari ini resmi diluncurkan oleh Wali Kota Bima di Gedung Public Safety Center Kota Bima yang bertempat di Kelurahan Paruga – Senin, 31 Januari 2022.

 

Kehadiran PSC 119 ini, merupakan sebagai salah satu bentuk nyata upaya Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Kesehatan Kota Bima dalam memberikan pelayanan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis dengan segera.

PSC 119 hadir untuk memberikan pelayanan kegawatdaruratan medis bagi masyarakat Kota Bima secara gratis. Pelayanan antara lain penanganan korban kecelakaan di jalan raya, akibat bencana alam, kejadian kecelakaan di rumah tangga, menjemput dan mengantar pasien ke Rumah Sakit. Bahkan untuk mengetahui ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit Umum Daerah, bisa langsung menghubungi layanan PSC 119.

Dalam sambutannya Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE berharap dari Layanan Emergency Call Public Safety Center (PSC) 119 Kota Bima ini, dapat membantu dan meringankan pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya bagi keluarga pasien yang membutuhkan.

“Langkah ini, sebagai salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kecepatan. PSC 119 tidak sekedar mengantarkan pasien namun yang terpenting adalah bagaimana menangani seorang pasien dengan pertolongan pertama di tempat kejadian dengan baik,” ungkapnya.

Wali Kota Bima menegaskan dan mengingatkan, pelayanan ini harus dilaksanakan secara utuh tidak hanya sekedar keinginan semata namun diterapkan dengan sebaik-baiknya di tengah masyarakat. Ditambahkan, kedepan aplikasi ini harus terus dikembangkan dan dilakukan perbaikan sehingga dapat senantiasa terhubung dengan Command Center Kota Bima. Juga masyarakat bukan hanya dilayani oleh perawat tetapi juga langsung ditangani oleh tenaga dokter.

Dalam laporannya Kepala Dinas Kesehatan Drs. H. Azhari, M.Si, menjelaskan alur layanan 119 yang akan terintegrasi dengan layanan Camat, Lurah serta Kepolisian.

“Prinsip penanganan gawat darurat adalah “Time saving is life and limb saving”, artinya semakin cepat waktu untuk merespon terhadap kejadian gawat darurat, semakin besar kesempatan untuk menyelamatkan nyawa pasien”, jelas Azhari.

Selain kesiapsiagaan, terdapat Tim Medis yang bertugas  untuk melakukan triase dan menentukan tindak lanjut tindakan serta dapat memberikan pertolongan gawat darurat dan stabilisasi bagi korban. Penanganan kedaruratan layanan PSC 119 tersebut bisa langsung menghubungi kontak person yang tersedia.

“PSC 119 saat ini menggunakan nomor telepon lokal yang bisa langsung dihubungi. Jika ada masyarakat yang menghubungi 119, maka Call Center akan menanyakan dimana lokasi kejadian berada dan akan mengarahkan ambulans dari Puskesmas, Pos Kesehatan, Rumah Sakit pemerintah yang paling dekat dengan lokasi dan semua akan terpusat ke PSC 119”, jelasnya.

Diakhir laporannya,  H. Azhari berharap agar Kapolsek dan Kepala Puskesmas dapat mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat terkait layanan PSC 119 ini. (ai)

348 views


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *