Pemkot Bima Rekonsiliasi Iuran Triwulan III, 90,20% penduduk Kota Bima tercakup BPJS

LAWATANEWS-Kantor Cabang Bima melakukan Rekonsiliasi Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembayaran dan penerimaan iuran jaminan kesehatan khususnya untuk PNS Daerah, DPRD, PPNPN Daerah, Kepala Desa, Perangkat Daerah Wilayah Kerja BPKS Kesehatan Cabang Bima Triwulan III tahun 2021, berlangsung di Aula Pertemuan Hotel Marina Inn Kota Bima. Jumat (15/10).

Walikota Bima yang kurang diwakili oleh Sekda Kota bima Didampingi oleh Kadis Kesehatan Kota Bima, Kepala BPKD Kab Bima beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bima, Kepala BPJS Kantor Cabang Bima, Kepala KPPN Bima, dan juga lebih 30 orang peserta dan tetap menggunakan prokes Covid-19.

Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar,.M.H dalam sambutannya menyampai terimakasih kepada pihak BPJS cabang Bima atas kegiatan tersebut.
” Adanya rekonsiliasi ini semoga memberi manfaat bagi seluruh pihak”, ungkapnya.

Tati Haryati Denawati, S.Si, Apt, MHSM, AAK Selaku Kepala BPJS Cabang Bima menyampaikan bahwa nyawa dari BPJS Kesehatan adalah gotong royong, untuk menjamin setiap penduduk mendapat pelayanan kesehatan tanpa terbebani resiko finansial,
“Dengan pola dan model gotong royong ini (pemerintah daerah menanggung sebagian iuran) tentunya dapat meringankan resiko finansial bagi masyarakat dan setiap penduduk mendapat pelayanan kesehatan yang memadai”, ungkapnya.

Pemerintah Kota Bima selain telah membayar iuran pada pekerja sebagaimana sesuai penenttuan upah telah mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu dalam mendapatkan jaminan kesehatan, tambahnya. Sepanjang tahun 2021, Pemerintah Kota Bima data tertuang perbulan september telah membayarkan iuran wajib, pembayaran klaim FKTP, pembayaran Klaim FKRTL dengan porsentase iuran terhadap biaya pelayanan sebesar 43,83 %. Dengan sebelumnya cakupan peserta JKN penduduk perbulan Oktober tahun 2021 sebesar 139.931 jiwa, atau telah mencapai rasio sebesar 90.20% dari jumlah pendukuk. Dengan rincian Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 54.601 jiwa, Pekerja Penerima Upah sebanyak 36.583, Pekerja Bukan Penerima Upah 12.700, Bukan Pekerja (BP) 4.743, PBPU pemda dan provinsi sebesar 31.304 orang.

Dalam lingkup ASN sendiri sangat diperlukan pemuktahiran data agar mendapatkan data pembayaran yang lebih akurat, sehingga berguna atas hak keluarga ASN mendapatkan jaminan kesehatan dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan BPJS memberikan banyak kemudahan serta terbaharui. Oleh karenanya peran seluruh pihak atas sosialasi informasi terbaru terus digencarkan. Beliau berharap agar anggota keluarga melapor kepada Dukcapil serta pada pihak BPJS apabila salah satu anggota BPJS meninggal agar mencegah data ganda atau Kartu dari pihak tertentu.(LAWATA1)

 

306 views


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *