Polemik Pembatalan Pelantikan 26 Pejabat Pemkot Bima

Kota Bima LAWATANEWS

Komisi aparat sipil negara (KASN) disebut harus bisa memberikan alat ukur tentang pembatalan mutasi dan rotasi 26 pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kota bima. Menurut seorang ASN yang menolak disebut namanya itu, KASN harus memiliki instrumen yang baik terkait pembatalan SK walikota bima untuk 26 pejabat ASN yang telah dilantik, sehingga keputusan yang dibuatnya tidak menimbulkan polemik.

“KASN tidak memiliki alat ukur dan instrumen yang baik terkait pembatalan SK Walikota bima H.muhammad lutfi tentang rotasi 26 pejabat ASN di lingkungannya. Keputusan yang KASN keluarkan menimbulkan polemik dan rumit bagi berlangsungnya kepegawaian di lingkungan Perintah kota bima,’’ Ujar Narasumber Anonim tersebut pada Kamis (5/11/2023). Surat pembatalan mutasi dan promosi yang dikeluarkan oleh KASN terkait 26 pejabat ASN di lingkungan Kota bima perlu direvisi. Adapun tujuanya, agar dasar kebijakan yang KASN keluarkan tidak bertentangan dengan SK dari Walikota bima.

“Surat Pembatalan 26 ASN di kota bima dikeluarkan KASN harus direvisi atau dievaluasi, supaya tidak bertentangan dengan keputusan dari Walikota bima,’’ Tandasnya.

KASN tidak boleh memaksakan kehendaknya tanpa memperhatikan dampak dari Surat yang mereka keluarkan bagi 26 pejabat ASN di Kota bima yang SK nya dia batalkan. Keputusan yang KASN keluarkan menimbulkan kegaduhan di lingkungan kepegawaian dan menyebabkan ketidakpastian untuk status mereka yang baru saja dilantik.

“Kebijakan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan kota bima jelas kewenangannnya H. Muhammad Lutfi pada saat menjabat. Ini malah KASN sok-sokan mengeluarkan SK setelah Walikota H.M Lutfi tidak menjabat. Padahal bukan kewenangannya, seandainya seperti itu, hal sama juga harus diberlakukan di daerah lain juga,’’ Bebernya.

Sebelumnya, komisi aparat sipil negara (KASN) diminta tidak melakukan intervensi dalam promosi dan pengangkatan 26 pejabat ASN di lingkungan Pemerintahan Kota bima . Hal tersebut juga sering ditegaskan oleh beberapa pejabat penting Pemkot Bima.

“Mestinya KASN tidak melakukan cawe-cawe dalam promosi dan mutasi untuk 26 pejabat ASN yang diangkat oleh Aji Lutfi pada 26 september lalu. Karena pengangkatan dan mutasi di daerah itu merupakan kewenangan walikota definitif yang saat itu menjabat,’’

Kebijakan rotasi mutasi dan promosi yang dilakukan oleh walikota bima tersebut telah merujuk pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-REB RI) nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Narsum anonim tersebut melanjutkan, seandainya para pejabat ASN tersebut sudah layak naik, ya tidak masalah mereka naik yang terpenting sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Yang terpenting harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu kewenangannya walikota saat menjabat. KASN tak perlu mengeluarkan surat atau mengancam untuk blokir kepegawaian di Kota Bima”Imbuhnya

“Kalaupun ada kesalahan dalam mutasi dan promosi jabatan 26 ASN di Kota bima ini harus dicarikan titik temu tanpa merugikan orang lain. Ini menjadi kerumitan sendiri di birokrasi, kewenangan walikota tapi dibatalkan oleh KASN,’’ Jelas narasumber yang juga merupakan tokoh masyarakat di kota bima

“Surat pembatalan yang dikeluarkan oleh KASN harus dipertanyakan bagaimana status 26 ASN ini. Mereka sudah diangkat terus dibatalkan lagi, ini menyangkut status mereka yang nantinya akan menimbulkan efek domino. Padahal pengangkatannya juga sudah sesuai dengan prosedur karena jabatan yang mereka terima merupakan kewenangan Walikota Defenitif serta sesuai dengan kebutuhan institusi atau kebutuhan organisasi yang ada di kota bima. Saya meminta KASN tidak memanfaatkan jabatannya dalam mengeluarkan SK dalam pemblokiran pegawai di kota bima,’’ Tutupnya.(ik)

1,312 views


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *