Trisno : Belum Ada Penyandang Predikat Tersangka dalam Perkara di Pemkot Bima

Kota Bima LAWATANEWS

TRISNO : BELUM ADA PENYANDANG PREDIKAT TERSANGKA DALAM PERKARA DI PEMKOT BIMA
AdminBIMARAYA SEPTEMBER 01, 2023 0
Mantan hakim Tipikor ( Tindak Pidana korupsi), Sutrisno Azis SH, MH. mengatakan sepanjang release resmi penetapan tersangka itu belum diumumkan oleh KPK maka status para terperiksa/saksi belum berubah.

”Masih sebagai terperiksa/saksi, atau dengan kata lain belum ada menyandang predikat sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Trisno dalam siaran pers yang disampikan sore ini 1 September 2023.
“Setelah semua rangkaian proses itu dilalui barulah KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka dalam perkara ini, biasanya seperti itu,” katanya yang disampaikan ke Bimaraya melalui whatsapp, ketika dimintai tanggapan mengenai informasi yang beredar bahwa ada pejabat Pemkot yang berstatus tersangka oleh KPK.

Meski proses hukum tindak pidana korupsi, kata Sutrisno, yang melibatkan oknum PNS dan penyelenggara Negara di lingkungan Pemkot Bima sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, sampai detik ini belum ada satu pun dari para terperiksa yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Walikota Bima. “Perubahan status pemeriksaan dari tahap Lidik ke sidik tidak selalu berbarengan dengan penetapan tersangka, kadang terdapat jeda waktu,” kata pria yang pernah bertugas sebagai hakim 10 tahun di Bali dan Mataram ini.

Menurut Trisno, sapaan akrab calon Doktor Hukum Perdata ini, misalnya dari Lidik naik sidik dulu lalu dalam waktu yang tidak terlalu lama baru ditetapkan tersangkanya.

“ Fenomena seperti ini lazim dijumpai dalam praktek, jadi tidak ada sesuatu hal yang berbeda, demikian halnya dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Menurutnya, penggeladahan yang dilakukan KPK di beberapa kantor dan rumah para terperiksa/saksi semata-mata dimaksudkan untuk mencari bukti tambahan guna melengkapi bukti yang sudah ada di tangan penyidik KPK, hasil temuan penggeledahan tersebut apapun bentuknya baik berupa dokumen, flash disc dll sepanjang dianggap penyidik punya keterkaitan dengan perkara yang ditangani akan disita untuk kepentingan pembuktian di pengadilan Tipikor nanti.

 

Setelah dilalui proses penggeledahan dan penyitaan biasanya akan dilakukan BAP tambahan terhadap para terperiksa/saksi, tujuannya selain melengkapi BAP yang sudah ada juga untuk mengklarifikasi hasil temuan penyidik saat penggeledahan dilakukan.

 

Dia mengatakan, setelah semua rangkaian proses itu dilalui barulah KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka dalam perkara ini, biasanya seperti itu, jadi sepanjang release resmi penetapan tersangka itu belum diumumkan oleh KPK maka status para terperiksa/saksi belum berubah, masih sebagai terperiksa/saksi, atau dengan kata lain belum ada menyandang predikat sebagai tersangka dalam perkara ini.

 

“Kita sama sama hargai proses yang sedang berjalan di KPK,junjung tinggi asas praduga tak bersalah,dan hindari membuat kesimpulan sendiri mendahului putusan pengadilan,” imbuhnya .

 

Setelah penetapan tersangka, dalam waktu yang tidak terlalu lama berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk segera di sidangkan prosesnya lebih cepat dibanding tindak pidana umum karena dalam lembaga KPK sendiri sudah ada jaksa penuntut umumnya.sehingga akan lebih memudahkan koordinasi antara penyidik dan JPU.

 

Ketika ditanya mengenai pengadilan Tipikor daerah mana yang akan menyidangkan perkara ini? Jika mengikuti TKP semestinya akan disidangkan di pengadilan Tipikor Mataram, namun karena penyidik yang menangani perkara ini KPK maka Boleh jadi akan digelar di pengadilan Tipikor daerah lain atau yang terdekat dengan NTB, misalnya di pengadilan Tipikor Denpasar sebagaimana yang pernah dialami oleh salah seorang mantan Bupati Lombok Barat beberapa tahun lalu.

Semua tergantung KPK atas persetujuan atau penetapan mahkamah agung tentu saja,semua itu dimungkinkan atas pertimbangan kerawanan sosial dan kantibmas yang dikhawatirkan akan terjadi selama proses persidangan berlangsung.

“Namun kekhawatiran seperti itu tidak perlu ada menurut saya karena saat KPK melakukan penggeledahan di Kota Bima beberapa hari terakhir semua berjalan dengan aman dan lancar tanpa gangguan Kamtibmas sedikitpun, jadi saya harap persidangan perkara ini tetap digelar di pengadilan Tipikor Mataram saja, insya semua akan berjalan dengan damai dan lancar tanpa gangguan keamanan selama persidangan berlangsung,” katanya.(??)

885 views


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *