LKPM Dan Laskar NTB Desak Hukuman Mati Pembunuh Satpol-PP

Kota Bima LAWATANEWS

Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni LPKM (Lembaga Poros Muda Nusantara) dan LATSKAR NTB menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima dan Pengadilan Negeri Bima pada selasa 25/03/2023 sekitar pukul 10.15 Wita sampai siang hari.

Direktur LSM LPKM yaitu Amiruddin mengatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk mengawal proses hukum terhadap para terdakwa pelaku kasus pembunuhan terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Bima almarhum Zakaria Hamzah beberapa bulan lalu. Amiruddin dan rekan-rekannya berharap pihak JPU dapat menuntut para para terdakwa dengan pasal yang sesuai dengan hasil BAP Pihak Kepolisian yakni pasal 330 KUHP subsider 338 Jo 55 KUHP dan Pasal 2 ayat 3 KUHP.

Harapan dari koalisi LSM tersebut termanifestasi dalam orasinya di depan Gedung Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bima. Selaku Orator, Amiruddin silih berganti berorasi bersama rekannya dari LATSKAR NTB yakni Imam (Korlap Aksi).

“Terhadap tindakan para terdakwa kami menuntut agar diterapkan hukuman maksimal seumur hidup atau mati sesuai dengan pasal yang disangkakan” Pungkas Amiruddin dalam pernyataan sikapnya.

Diujung aksinya masa aksi menyelipkan testimoni dan harapan anak kandung korban yakni Sri Wahyuningsih (38 Tahun) didepan perwakilan (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bima.

“Saya sebagai anak kandung korban mengharapkan para pelaku dituntut dengan hukuman maksimal yaitu mati atau seumur hidup” Harapnya dihadapan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima dan para awak media.(ad)

1,511 views


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *