Kota Bima LAWATANEWS
Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bima pada hari Rabu 07 Juni 2023.
Kekerasan terhadap Perempuan yang dirumuskan dalam pasal 1 Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan 1993 didefinisikan sebagai setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan terhadap wanita secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) termasuk pula dalam salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. Mukhtar, MH dalam hal ini menyampaikan terima kasih kepada DP3A karena telah menginisiasi kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan guna meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan TPPO, saya juga sangat berharap dengan dilaksanakan rakor ini kita selaku stakeholder yang memiliki tugas dan tanggung jawab bersama atas tindak pidana ini”. Ucapnya
Beliau terus menghimbau agar pihak Kepolisian, dinas terkait serta Ketenagakerjaan selalu berkoordinasi guna pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan TPPO di kota bima.
Selain itu Syahrudin SH, M.M selaku ketua Panitia pelaksana melaporkan bahwa peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut berjumlah 30 Peserta dan 9 lintas sektor dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang perlindungan perempuan dan menekan tindak pidana perdagangan orang serta menyamakan persepsi kepada lintas sektor yang bertanggung jawab.
Kegiatan tersebut diselanggarakan di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima, dan turut dihadiri oleh Reskrim Bima Kota, Dinas Tenaga kerja, dinas perhubungan, lurah dan camat.(ad)