Kota Bima LAWATANEWS – Pemerintah Kota Bima melalui BKPSDM menindaklanjuti surat dari Menteri pendayagunaan Aparatur sipil Negara dan reformasi Birokrasi(Menpa RB) Nomor :B/ 1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di lingkup instansi pemerintah.
Sebagai tindaklanjut pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkup instansi pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis Pegawai ASN yaitu, PNS dan P3K, maka dari itu pemerintah melakukan penandataan tenaga Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Kepala BKPSDM Kota Bima, H A Wahid ditemui diruang kerjanya, Kamis 4/8/2022 menyampaikan mulai senin depan dilakukan pendataan seluruh Pegawai Non. ASN lingkup pemkot Bima.
Penataan pegawai Non ASN tersebut secara tehnisnya akan dilakukan oleh masing masing intansi sesuai format yang tertuang dalam Permenpan RB tersebut.Jelas Wabid.
Sementara Pihak BKPSDM kota Bima hanya menerima data dan melakukan verifikasi data pegawai non ASN yang disampaikan oleh masing masing Instansi tersebut.
Dalam permenpa RB tersebut syarat syarat Pegawai Non ASN untuk bisa didata mereka yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal satu tahun sampai 31 Desember 2021.
Batas usia mulai dari 20 sampai 56 tahu ” bukan saja yang K2 tetapi semua pegawai Non ASN didatan semua” ungkap A Wahid.
Ketika ditanya wartawan apa tujuan dilakukan pendataan Pegawai Non ASN tersebut ?. Wahid menjawab pendataan tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah pegawai Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah Kota Bima. pendataan tersebut juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan surat Permenpa RB. Kata Wahid.
Ia berharap semoga pendataan Pegawai Non ASN di wilayah pemkot Bima berjalan dengan baik hingga selesai. Harap.( ik).