Kota Bima LAWATANEWS- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Wakili Walikota Bima sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 pada Paripurna Ke 8 DPRD Kota Bima bertempat di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Bima. Rabu (13/07/2022).
Rapat Paripurna ke 8 DPRD Kota Bima dihadiri 19 dari 25 Anggota, Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH.
Ketua DPRD Kota Bima dalam sambutan singkatnya membuka Paripurna Ke 8 menyampaikan, dirinya selaku Ketua DPD Golkar Kota Bima akan senantiasa mengawal kebijakan Walikota Bima bersama 8 partai pengusung lainnya. Diungkapkan perihal dinamika yang mungkin ada merupakan hal biasa dalam pengelolaan pemerintahan.
Dalam arahan dan masukkan dari salah satu Anggota DPRD Kota Bima Sudirman DJ, SH terkait penyusunan rancangan APBD oleh Bappeda, dimana seharusnya yang memiliki tupoksi itu ada di BPKAD. Diminta agar tupoksi tersebut dapat dikembalikan ke BPKAD. Diharapkan Sekda harus mampu memberikan masukan dan mengawal kinerja setiap OPD.
Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE yang diwakili Sekda Kota Bima Drs. HM. Mukhtar Landa, MH menyampaikan, komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk menjaga keberlanjutan keuangan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat ditunjukkan dengan berbagai upaya untuk mengelola Fiskal dengan sebaik-baiknya melalui peningkatan Pendapatan Daerah secara optimal, serta berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran. “Kebijakan belanja daerah Kota Bima diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian Visi dan Misi pembangunan, yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan dan pemantapan pelayanan publik, pemulihan ekonomi, pemantapan sistem kesehatan dan penanganan Covid-19, penanganan lingkungan kumuh, serta mitigasi bencana”, jelas sekda Kota Bima.
Dirinya melanjutkan, secara khusus tujuan substantif yang ingin dicapai dalam pembangunan Kota Bima Tahun 2023 sesuai dengan tema “Membangun Ketangguhan Untuk Meningkatkan Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkelanjutan” yang telah diformulasikan dalam suatu program dan kegiatan prioritas Tahun 2023.
Lanjutnya, diungkapkan bahwa program prioritas tahun 2023 antara lain pertama, membiayai belanja langsung dan mengikat. Kedua, membiayai pemenuhan Visi dan Misi kepala daerah, serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar. Ketiga, pemenuhan dana fungsi pendidikan 20 % dari APBD. Keempat, pemenuhan dana fungsi kesehatan secara konsisten dan berkesinambungan 10 % dari APBD diluar gaji. Kelima, alokasi dana untuk pemulihan ekonomi, kesehatan, dan sosial yang terdampak Covid-19.
“Penetapan Pendapatan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah dari potensi yang dimiliki serta realisasi tahun sebelumnya dengan tetap mempertimbangkan dengan kondisi riil yang tengah dihadapi, dan penetapannya setelah melalui proses analisis terhadap sumber-sumber penerimaan daerah termasuk dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi, sehingga merupakan perencanaan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai. Serta memiliki kepastian dan dasar hukum yang jelas”, ungkap Sekda Kota Bima.
Lanjutnya menjelaskan, sehingga pada Tahun Anggaran 2023 Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 788.9 Milyar yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 60 Milyar, Pajak Daerah Rp. 20 Milyar, Retribusi Daerah Rp. 20 Milyar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 1.6 Milyar, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Rapat Paripurna ke 8 DPRD Kota Bima tentang Penyampaian KUA PPAS Kota Bima Tahun Anggaran 2023 juga dihadiri seluruh OPD, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kota Bima. (ad)