LAWATANEWS – Banyaknya aset kabupaten Bima yang ada wilayah kota Bima terbengkalai, Walikota HML ingin menyelamatkan Aset-Aset yang tidak terurus, tidak dikelola dengan maksimal, bahkan belum di sertifikat, jadi ini perlu diselamatkan sesuai dengan perintah undang-undang.
Walikota Bima, H.Muhammad Lutfi mengatakan, semua aset perlu di tata dengan baik. Karenanya, pahami aturan, karena banyak yang tidak paham soal peralihan Aset,” ujar Walikota Bima HM.Lutfi, Kamis (9/6/2022).
Ia menceritakan perihal awal yang mendasarinya untuk bermufakat dengan Pemkab Bima dalam hal Penyerahan aset.
itu adalah perintah Undang-Undang nomor 13 tahun 2002 tentang pembentukan Kota Bima, terutama pada pasal 13, “Di sana tertera bahwa Aset Barang milik Daerah yang berada di wilayah Kota Bima, baik milik pemerintah Kabupaten maupun milik pemerintah provinsi diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima” Jelasnya.
Walikota HML menguraikan bahwa setelah Kota Bima terbentuk, telah ada Aset yang diserahkan, maupun ketika dirinya menjadi Walikota Bima, ”Ketika saya baru terpilih, saya mengajukan atau meminta untuk mempergunakan aset, dan selalu diberikan oleh Bupati Bima”
“Apalagi kami sama dari Golkar, jadi komunikasi kami sangat baik, hubungan pemerintahan pun teduh, sehingga semua berjalan dengan baik, jadi yang mengatakan kami cekcok itu yang tidak tau duduk perkaranya,” ujarnya.
Karena ini amanat UU, maka Pemerintah Pusat menginginkan agar ada pengelolaan aset dengan baik.
Untuk semua itu maka perlu ada penataan aset, karena dirasa banyak sekali aset-aset, baik itu Aset pemerintah pusat, Pemerintah provinsi, maupun kabupaten- kota, yang perlu dirawat dan dijaga agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
”Nah, untuk itulah saya dan Umi Dinda diundang oleh KPK, semua itu dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan aset, agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara, terutama aset-aset yang terbengkalai, terlantar, jangan sampai direbut oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan.” Imbuhnya.
HML mengungkapkan bahwa ada banyak contoh Aset yang terlantar.
Ada aset berupa tanah 52 are, sekarang tinggal 9 are, dan itupun telah dikuasai oleh masyarakat berjumlah 9 kk.
Sebagai bentuk perhatian, dan kecintaan kepada Daerah, maka adanya penelantaran aset dan dikuasai oleh individu inilah yang kami sampaikan.
”Jangan sampai aset yang diserahkan kepada kami, berdampak di masyarakat, dan saat ini tengah ada upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten, dalam proses penataan dan inventarisasi Aset” ucapnya.
HML mengaku bahwa tidak mudah menjaga aset pemerintah.
Lebih lanjut HML menjelaskan, Untuk itulah KPK menyarankan untuk melakukan proses MCP, ”Semua itu untuk memudahkan proses sertifikasi atas aset aset pemerintah, karena hampir seluruh Aset yang ada saat ini, itu belum memiliki Sertifikat”
“Dan sejak saya memimpin Kota ini, saya lalukan proses sertifikasi atas aset Pemkot Bima. Dan untuk diketahui, inilah yang menjadi kendala, karena tidak ada bukti sertifikat yang dimiliki, semuanya hanya berupa SK,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa sebaiknya para pengambil kebijakan yang ada di DPRD, agar untuk taat aturan, karena aturan itu absolut. Pahami aturan, jika belum paham konsultasi dengan pakar hukum administrasi negara maupun pakar hukum tata negara, sehingga mampu memahami apa yang tertulis dalam UU 13 tahun 2002. (ik)