Kota Bima LAWATANEWS- ini, Rabu 5 Januari 2021 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima, Drs. Supratman, M.AP secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Walikota Bima Nomor : 188.45/495/420/XII/2021 tentang Penetapan Penggabungan dan Perubahan Nomenklatur Sekolah Dasar lingkup Dinas Dikbud Kota Bima terhitung tanggal 23 Desember 2021 kepada dua Kepala Sekolah yang dilakukan penggabungan.
Adapun Sekolah Dasar yang digabung tersebut adalah SDN 43 Melayu digabung ke SDN 28 Melayu Kota Bima dan SDN 54 Santi yang digabung ke SDN 25 Santi Kota Bima. Berdasarkan Keputusan Walikota Bima ini, terhitung semester genap tahun ajaran 2021/2022, SDN 43 Melayu dan SDN 54 Santi resmi dihapus dari daftar Nomenklatur Sekolah Dasar lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima.
Kepala Dinas Dikbud Kota Bima dalam arahannya menyebutkan bahwa penggabungan beberapa Sekolah Dasar (SD) menjadi satu adalah dalam rangka efisiensi anggaran pendidikan dan efektifitasnya untuk peningkatkan mutu pendidikan dalam satu pengelolaan dengan telah melewati proses pertimbangan dan keputusan bersama.
Dalam penggabungan ini, seluruh komponen sekolah yang dihapus meliputi Guru, Tenaga Kependidikan serta peserta didik dan aset barang milik daerah dengan sendirinya akan mengikuti proses penggabungan tersebut. (ai)