LAWATANEWS – Pemerintah Kota Bima menerima penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik menempati Peringkat ke-3 teratas Nasional tingkat Kota dengan nilai 97,50 dari Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Anggota Ombudsman Heri Susanto bersama Robert N Djaweng dan diterima langsung oleh Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE.
Acara penganugerahan yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada Rabu 29 Desember 2021 tersebut dihadiri oleh Presiden RI Ir. H Joko Widodo secara virtual, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Pimpinan Lembaga Negara, 5 Provinsi Peringkat tertinggi, 5 Kota dan Kabupaten Peringkat Tertinggi, Wakil Ketua Ombudsman, Anggota Ombudsman dan Insan Ombudsman. Di informasikan bahwa undangan pelaksanaan acara berlangsung terbatas mengingat adanya pemberlakuan PPKM.
Pelaksanaan acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik ini merupakan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik yang menjadi basis penghargaan oleh Ombudsman RI. Dengan pandangan penilaian instrumen yang strategis dalam penilaian capaian kinerja pelayanan berdasarkan skala nasional untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik oleh internal serta melibatkan perwakilan Ombudsman yang tersebar diseluruh wilayah, dengan berlandaskan pada UU No. 25 Tahun 2009.
Objek penilaian terdiri dari Kementerian Lembaga Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota, dengan pembagian nilai berdasarkan zona, yaitu Zona Hijau dengan nilai tinggi, Zona Kuning dengan nilai sedang, dan Zona Merah dengan nilai rendah.
Khusus penilaian untuk Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada tahun 2021 mencakup 557 Pemerintah Kabupaten dan 98 Pemerintah Kota dengan objek survey layanan berupa media eletkronik dan non elektronik, SPBE, dan website resmi institusi dengan domain.go.id.
Di tingkat Pemerintah Kota, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 98 Pemerintah Kota menunjukkan bahwa sebanyak 34 Zona hijau dengan nilai tinggi, 61 Zona kuning dengan nilai sedang dan 3 Zona merah dengan nilai rendah.
Presiden RI Ir. H. Joko Widodo mengamanatkan kepada seluruh Institusi Pemerintah di tingkat nasional agar memberikan pelayanan dan kesan yang baik di tengah tuntutan masyarakat yang terus meningkat.
“Tidak ada toleransi bagi pelayanan yang berbelit-belit dan jangan pernah marasa cukup dengan apa yang di kerjakan karena situasi terus berubah, mari kita terus berbenah agar mewujudkan pelayanan publik yang prima, memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat”.
Beliau menegaskan bahwa di perlukannya komitmen dan upaya bersama yang penuh sinergitas serta disiplin yang baik, perubahan pola pikir dan budaya.
Terakhir beliau mengapresiasi kepada Ombudsman RI dalam menilai kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik di tingkat Nasional. Sehingga dapat integritas pelayanan masyarakat berkelas dunia.
“Selamat kepada peraih kepatuhan standar pelayanan publik, jadikan sebagai isnpirasi dan motifasi”.
Ketua Ombudsman RI Mokhmmad Najih, S.H., M.Hum,. Ph.D menyatakan bahwa yang masuk zona hijau kepatuhan tinggi agar dipertahankan dengan menerima opini dalam pengawasan publik yang akan berdampak pada peningkatan kepatuhan di semua produk pelayanan serta perbaikan kualitas pelayanan publik.
Atas anugerah dan diraihnya penghargaan tesebut Walikota Bima mengapresiasi kepada seluruh jaringan pelayanan publik di Kota Bima atas kepatuhan, kecepatan dan ketepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
“Ini hadiah untuk seluruh masyarakat dan seluruh tim tanpa terkecuali yang telah bekerja keras dalam menghadirkan pelayanan terbaik”, ungkap wali Kota.
Ditambahkan, penghargaan ini tidak boleh menjadikan kita larut dalam berbangga hati apalagi kendor, justru ini semakin meningkatkan kita dalam memberikan pelayanan terbaik, terus berinovasi, kreatif, solutif, transparan dan memanfaatkan teknologi dalam pelayanan. (ai)