LAWATANEWS-Usaha Ekonomi Produktif bagi Perempuan Kota Bima memperoleh bantuan berupa alat pembuatan kue dan pelaku bisnis berupa alat obras. Bantuan tersebut diserahkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Bima pada Senin , 25 Oktober 2021 di Gedung Seni Budaya Kota Bima.
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE secara simbolis menyerahkan langsung bantuan kepada perwakilan Kelompok Usaha tersebut.
Hadir dalam acara tersebut Sekda Kota Bima, Asisten II, Kepala DPP-PA, Ketua TP PKK Kota Bima, beserta jajaran Kepala OPD lainnya lingkup Pemerintah Kota Bima.
Kepala Dinas PP-PA Kota Bima, H. Lalu Sukarsana, S.Ip dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa bantuan kepada kelompok usaha ekonomi keluarga dan pelaku kewirausahaan tersebut diberikan dalam beberapa jumlah dan bentuk. penjahit berupa mesin obras sebanyak 185 unit”, ungkapnya.
Ditambahkan dalam penjelasannya bantuan ini didasarkan pada Surat Keputusan Walikota Bima tentang penetapan pelatihan dan penunjukan penerima bantuan kewirausahaan dan kelompok ekonomi bagi perempuan Kota Bima tahun 2021
Dalam sambutannya, Walikota Bima mengharapkan agar ekonomi produktif kaum perempuan yang menerima bantuan dapat memanfaatkan unit-unit tersebut secara maksimal, sekaligus mampu berdampak pada ekonomi daerah di masa pandemi Covid-19.
Covid-19 hampir jalan 1 tahun, Pemerintah Kota Bima terus mencari formula dan model dalam meningkatkan perekonomian bagi semua pihak terutama pelaku usaha mikro.
Dinas terkait diarahkan untuk mengontrol dan mengawasi setiap kemajuan yang dialami oleh masyarakat yang memperoleh bantuan tersebut melalui koordinasi yang intens dan terpadu.
“Kita tidak hanya memberi bantuan begitu saja namun tetap memantau perkembangannya”, jelas Walikota Bima.
Sehingga dari koordinasi dan pengawasan tersebut mampu menghasilkan pengelolaan usaha yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bantuan Kewirausahaan Ekonomi Keluarga ini diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan perempuan dan meningkatkan kapasitas serta kualitas dibidang ekonomi”, tutup Walikota Bima. (LAWATA1)