PELAKU PEGGELAPAN MOBIL RENTAL DI KOTA BIMA DITANGKAP, MODUS PURA-PURA MENYEWA

LAWATANEWS-pelaku penggelapan mobil rental di Kota Bima ditangkap Tim puma Polres Bima kota di dompu. Tersangka Rusli dkk.

Tim puma aipda Abdul hafid mengatakan, tersangka Rusli telah melakukan penggelapan mobil rental. Modusnya, pelaku Rusli dkk menyewa mobil untuk dipakai. Setelah membayar tarif sewa mobil, pelaku membawa kendaraan itu.

Namun, saat jatuh tempo tiba, pelaku tak juga mengembalikan kendaraan sewaan tersebut. Korban yang kehilangan kendaraannya lalu melapor ke Polres Bima kota. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Bima kota melakukan penyelidikan.
“Anggota mendapatkan informasi tersangka Rusli dkk ada di manggelewa, Kabupaten dompu. Petugas lalu meluncur ke lokasi tersebut. Benar saja, pelaku berada di sana dan langsung ditangkap tanpa perlawanan,” kata hafit, sabtu (16/10/2021).

Pelaku penggelapan
1. MUHAMMAD RUSLI, 54 TH, WIRASWASTA, alamat : Desa Sori Sakolo, Kec. Dompu, Kab. Dompu

2. ROSDIANA, 38 TH, WIRASWASTA, alamat : Kel. Monta Baru, Kec. Woja, Kab. Dompu 3. M. SAID (Lidik)

Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 15 Oktober, berdasarkan Laporan di atas TIM telah mengamankan 3 (orang) orang pelaku penggelapan an RUSLI dan ROSDIANA, dan dari pengakuan kedua pelaku bahwa Barang bukti mobil tersebut sudah di gadaikan ke saudara Sarrifudin seharga Rp 30.000.000 (tiga puluh Juta Rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 TIM PUMA yang di pimpin oleh kanit pidum ipda franto akcheryan, S.Tr.K. bersama Katim puma Aipda Abdul hafid lansung meluncur ke Rumah Saudara Sarifudin dan berhasil mengamankan Barang bukti Kendaraan roda empat, yang dimana pada saat di rumah Saudara Sarifudin sempat terjadi cekcok atau bersitegang dengan keluarga-keluarga, yang tidak mengijinkan TIM untuk membawa Barang bukti kendaraan,
Namun setelah di berikan penjelasan oleh Kanit Pidum dan Katim Puma, keluarga dan masyarakatpun mengerti dan di berikan untuk membawa mobil, TIM juga membawa saudara Sarifudin untuk di mintai keterangan.
Selanjutnya TIM mengamankan barang bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.
Ami mande: Mereka modusx Rencard per bulan 6,5 jt dan mereka ambil tgl 20 bulan 4 dan mulai mereka gadai ke saudara sarif beralamat di Soriutu Kec. Manggelewa Kab. Dompu oleh tiga orng 1. Said desa bara kab. Dompu sudah melarikan dri dan 2. Ros dan Rusli serta Syarfi yg menerima gadai sudah di tahan

Tersangka Rusli menggelapkan satu mobil rental. Pada 20/04/2021, tersangka Rusli dkk menyewa satu unit mobil daihatsu sigra warna putih dengan nomor polisi DK 1817 ACC milik Amirurdin A.Sos, 36 tahun korban yang tinggal di kelurahan mande Kecamatan mpunda, Kota bima.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ucap aipda Abdul Hafid, tersangka R dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan juncto Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ujarnya. (dk)

408 views


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *