LAWATANEWS — Pemerintah Kota Bima (Pemkot) mengimbau warga melaksanakan Shalat Idul Adha di Mesjid saja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penyebaran COVID-19
Masyarakat diminta tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi, kata Setda kota bima, H, Muhtar landa senin (19/7).
Hal ini, sesuai instruksi Menteri Agama, agar tidak melaksanakan Shalat Idul Adha bersama-sama, karena saat ini masih pandemi,” kata H,muhtar landa
Pa Setda kota bima meminta masyarakat berniat ibadah di mesjid aja.
Pihaknya berharap masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah.
Tentunya niat ibadah, Tuhan Yang Maha Esa akan mencatat,. Dia menjelaskan, pihaknya berharap masyarakat dalam acara penyembelihan hewan kurban tetap menjaga protokol kesehatan sesuai panduan Menteri Agama. “Penyembelihan hewan kurban waktunya dapat disesuaikan yang terpenting semua menegakkan protokol kesehatan,” katanya.
Selain itu, walikota bima juga mengimbau warga tidak mengadakan takbir keliling mengingat status kota bima masih zona resiko sedang COVID-19 atau warna oranye dalam rangka mengurangi mobilitas warga yang masih tinggi pada masa pandemi.
Pemkot mengimbau warga masyarakat untuk ibadah Shalat Idul Adha di di mesjid aja.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H atau 2021 M di wilayah PPKM Darurat.
Pada Surat edaran itu, salah satunya menyebutkan Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H atau 2021 M di lapangan terbuka pada daerah zona oranye dan ditiadakan,” kata H.M.lutfi
Selain itu, pihaknya juga mengimbau warga yang melaksanakan pemotongan hewan kurban dianjurkan di Rumah Pemotongan Hewan Ampel, hal ini, sesuai anjuran Pemerintah.
Menurut walikota , pemotongan hewan kurban dianjurkan di RPH dan dapat dilaksanakan Hari Tasyrik.
Apabila tidak memungkinkan dapat dilaksanakan di tempat terbuka dengan tetap protokol kesehatan yang ketat.
Namun, pihak panitia yang melaksanakan pemotongan hewan kurban dan membagikan dagingnya sehingga diharapkan tidak menimbulkan kerumunan. Bahkan, kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. ujarnya (lawata1)