Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KOTA BIMA MELAKUKAN BIMTEK (PENANAMAN MODAL)

LAWATANEWS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bima melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal, pada hari Kamis, 8 juli 2021 mengadakan acara Bimbingan Teknis Penyampaian LKPM di aula arema Kota Bima . Acara bimtek tersebut diikuti oleh sekitar 50 peserta dari perusahaan-perusahaan di KotaBima yang wajib menyampaikan LKPM di hadiri oleh Arif Roesman, ST. MT. di h M.Sc. (kabid Ekonomi dan fispra bappeda litbang)
A. Rafik, ST (kabid koperasi dan UMKM, Koperindag)

kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota bima pa adisan membuka kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM.

Kebijakan pelaksanaan kegiatan penanaman modal, menurut kadis perijinan pa adisan, tidak hanya terbatas pada pembahasan pengembangan dan perizinannya saja, juga mengatur tentang tata tertib laporan perkembangan modal yang diatur oleh Perka BKPM No 7 tahun 2018.

Sebab, agar nilai investasi di Kota bima dapat dicatat dengan benar, sehingga peningkatan perkembangan investasinya dengan jelas.

Melaui kegiatan ini juga, pa adisan berharap dapat memberikan motivasi bagi para pengusaha dan para pembinanya untuk berkomitmen meningkatkan investasinya di Kota Bima demi tercapainya Kota Bima Maju (Makmur, dan agamis ) tahun 2023.

Kemudian, di tengah musibah pandemi covid-19 yang menimpa dunia usaha saat ini, yang berimbas pada pengusaha besar, menengah, dan mikro berdampak pada penurunan produktivitas usaha, kredit macet, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta menurunnya daya beli masyarakat, dengan begitu kegiatan penanaman modal ini memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi tersebut.

Pemerintah hadir dan terus mendukung dan membantu para pengusaha agar tetap eksis dan bertahan dalam mengembangkan usaha yang kita miliki sesuai dengan potensi dan kearipan lokal,” tulisnya.

Sementara itu, Arif Roesman, ST. MT. di h M.Sc. (kabid Ekonomi dan fispra bappeda litbang) melaporkan bahwa, tujuan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2021 yakni untuk memberikan gambaran umum tentang tata cara laporan kegiatan penanaman modal.

“Kegiatan yang dijalankan pada hari ini yaitu untuk menyatukan perkembangan modal di daerah, memperoleh data dan informasi sebelum mengajukan izin dengan pelaksanaan, dan menyelesaikan masalah dan hambatan para pelaku usaha,” tulisnya. (lawata1)

586 views


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *