Walikota melarang pelajar untuk tidak latah merayakannya. Dalam surat edaran itu, dikatakan bahwa budaya Valentine Day tidak sesuai dengan adat istiadat masyarakat Bima yang menjunjung nilai- nilai Islami. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah perilaku menyimpang.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, H.A. Malik menyampaikan himbauan Walikota ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah baik negeri ataupun swasta wajib melarang kegiatan mahasiswa atau siswa untuk merayakan hari kasih sayang.
Himbauan itu lebih menekankan pada penguatan moral seperti budi pekerti luhur. Ormas islam se- Kota Bima juga diminta untuk senantiasa ikut menjagaketertiban sosial dengam menegakkan dakwah amar maruf nahi mungkar menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku dan tetap berkoordinasi dengan aparat dan dinas terkait.
Valentine Day biasanya diperingati setiap tanggal 14 Februari. Masa iya Kasih Sayang harus diperingati setiap tahun? Dengan cara- cara yang menyimpang dan jauh dari norma dan nilai agama?
Dengan mengeluarkan Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kota Bima adalah pemerintahan yang ‘care’ akan keberlangsungan moral masyarakatnya. Sebagai warga masyarakat yang baik, sudah selayaknya kita mengikuti himbauan tersebut.(dk)