H. Lutfi: Saya Akan Memaafkan Messy Setelah Majelis Hukum Memutus Perkara Ini

Kota Bima, Lawatanews- Sidang dugaan penghinaan melalui media sosial, facebook dengan terdakwa M.Yasin alias Aji Messy digelar di Pengadilan Negeri Raba-Bima Senin, 06 Januari 2020. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban, H. Muhammad Lutfi, SH. (Walikota Bima, red).

Di persidangan yang dipimpin langsung oleh kepala Pengadilan Negeri   Raba Bima Haris Tewa ini, H. Lutfi menceritakan awal mula kasus itu bahwa dirinya mengetahui adanya dugaan penghinaan oleh Mesy yakni dari seorang pegawai honor Pemkot Bima yakni Rafi’in M. Rum dan saksi umum yakni Ikraman Khatibin. Dari kedua saksi ini, pada saat itu menyerahkan hasil screen shoot tentang dugaan penghinaan melalui Medsos oleh Mesy terhadap dirinya. Dalam kaitan itu, Messy bukan saja menyerang Lutfi baik secara kelembagaan sebagai Walikota Bima, tetapi diduga menyerempet ke masalah pribadi dan keluarga Lutfi pula. “Bukti-bukti dari hasil screen shot tentang dugaan bahwa ia menyerang pribadi dan keluarga saya, tentu saja akan saya lampirkan pada persidangan berikutnya,” papar H.Lutfi.

Dan sejak dirinya diduga dihina, H. Lutfi mengaku tidak pernah didatangi oleh Mesy maupun delegasinya untuk tujuan meminta maaf. Dan selama itu hingga sebelum persidangan dimaksud, H. Lutfi mengaku tidak pernah bertemu dengan Mesy. Tak hanya itu, ia mengaku sama sekali tidak mengenal Mesy. Kecuali pada persidangan yang sedang digelar di PN Raba-Bima ini.

“Pertama kali saya bertemu dengan dia yakni pada  persidangan ini. Sementara sebelumnya, saya tidak mengenalnya dan tidak pernah bertemu dengannya. “ terang H. Lutfi.

H. Lutfi menegaskan bahwa siapapun yang hidup di NKRI adalah sama di mata hukum. Oleh karenanya, harus taat kepada ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini. “Sebagai hamba hukum, tentu saja kita harus taat. Sebab, hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini,” demikian lanjut orang nomor satu di Kota ini.

Masih pada momen persidangan tersebut, H. Lutfi mengungkap bahwa dugaan penghinaan melalui Medsos oleh Aji Mesy terhadap dirinya sejak sebelum Pilkada Kota Bima periode 2018-2023 hingga setelah pasangan Lutfi-Feri memenangkan Pilkada Kota Bima. Dan pada persidangan itu pula, Ketua Majelis Hakim, JPU maupun PHnya Aji Mesy menanyakan apakah akan memaafkan atau sebaliknya. Dari pertanyaan ketiga pihak tersebut, dijawab secara tegas oleh H. Lutfi.

“Di ruang sidang ini, saya tak memaafkan Aji Mesy. Tetapi, saya akan memaafkan setelah Majelis Hakim memutus perkara ini,” tegas H. Lutfi.

Dalam persidangan ini, Mesy juga sempat membantah sejumlah pernyataan H.Lutfi, namun, Ketua Majelis Hakim langsung menukik pada lima poin dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Mesy terhadapnya.

“Jangan melebar, fokus saja pada lima poin yang tertuang dalam BAP yang sedang dibacakan ini. Dan saudara membenarkan semua dugaan penghinaan yang saudara arahkan kepada saksi korban ini. Oleh karenanya, maka semua jawaban saudara terhadap saksi korban ini kita kunci,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Pada persidangan ini pula, Rafi’i M. Rum dan Ikraman Khatibin juga sempat keluar dari ruang persidangan. Tujuannya, mereka hanya diizinkan untuk mengikuti persidangan lanjutan. Alhasil, keduanya akan dipanggil pada persidangan berikutnya yang juga melibatkan tiga saksi ahli yakni ahli ITE, ahli Bahasa dan Ahli Pidana.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (dk)

 

327 views


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *